14 Jan 2012

Status “Pemerintahan Islam“ dalam konteks “Aplikasi Syari’ah (Hukum)"


Berdasarkan fakta historis “Kronologis Tertib Nuzul Al-Qur’an” bahwa wahyu yang pertama diturunkan adalah QS Al-'Alaq (96) ayat l-5. Dengan nuzulnya surat Al’Alaq ini Muhammad bin Abdillah terpilih dan definitif sebagai “Nabiyullah” dan “Rasulullah” di bumi.[1] , Hal ini mengindikatorkan secara kuat bahwa “Eksistensi Kepemimpinan/Risalah kenubuwahan (Pemerintahan Islam)" adalah Muthlaq keberadaannya dalam hubungan “Tanfidzul Ahkam/Syari’ah”.

Pada QS Az Zukruf (43) ayat 29 mengukuhkan “Kehadiran Al-Haq (Al-Qur’an) di bumi dan Bi’tsah (pengangkatan) kerisalahan Nabi Muhammad saw (Qiyadah/Kepemimpinan)” sebagai suatu yang integral. Sebab Hakikatnya Qiyadah tersebut sebagai “Simbol Penanggung Jawab Amanah Allah" di bumi, yang dalam bahasa lain disebut “Khilafah fil-Ardhi”. Betapa urgensinya “Kepemimpinan dalam Islam, sehingga dipandang kembali “Berstatus Jahiliyah” dengan bahasa Al-Qur’an “Inqalabtum ‘ala A’qaabikum” jika terjadinya vacum kepemimpinan dan tidak dilanjutkan, (Lihat Al Quran Surat Ali-Imran (3) ayat 144.[2]


Benarlah ucapan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA ketika hadir dalam “Syura ummah” (Mu’tamar Siyasi) di Balai Bani Sa’idah, dengan kewafatan Rasulullah SAW. Abu Bakar berkata: “Ya ayyuhan- Nas, Laa budda li Hadza l-Din man yaquumu bihi..” (Bahwa mesti bagi Din ini ada orang yang bertanggung jawab). Dalam konteks ini tidak ada seorang Sahabatpun yang berbeda pendapat, kecuali tentang calon personalnya.[3]

Demikian pula fakta historis “Tanzilul- qura’an” pada periodesasi Makkiyah pra Hijrah, bila ditinjau dari “Isi materi kandungan ayat-ayatnya” lebih dititik beratkan pada “Tasyri’ul- Aqidah dan Takwinul- Akhlaq”.[4] Hal ini mengimplikasikan “Adanya tingkat kwalifikasi aqidah-ideologis yang mengkarakter dalam setiap individu pimpinan dan Jama’ah umat yang dibangun Rasul di Mekkah”. Mereka dalam sebuah “Jama’ah Komunitas kecil dan tertindas” berada di wilayah yurisdiksi hukum Penguasa Kuffar Quraisy Mekkah yang hegemonik, mampu tetap mempertahankan Aqidahnya, walaupun di antaranya mesti dengan “Syahid” seperti yang dialami oleh Keluarga Amar bin Yasir.

Bahwa “Tanzilul-Qur’an phase Makkiyah” sebuah tahapan gradualitas: “Pendekatan Persuasif dalam konteks ideal-moral spesiflk Hukum” sebelum “Tasyri’ul- Ahkam al-’Amali pada periodesasi Madaniyah” diaplikasikan. Hal ini sekali lagi mengisyaratkan bahwa “Kebijakan sosialisasi formalistik sepesifik Hukum sangat bergantung pada “Authority of Power" yang dimiliki oleh Lembaga Kepemimpinan Risalah secara De yure dan De facto. Di periode Makkiyah komunitas Islam lemah dan tertindas, berbeda situasinya pada perlode Madaniyah Islam memegang “Supremasi Kekuasaan yang disebut “Negara Madinah”. Maka di sini “Al-Qur’an bicara tentang Tasyri’ul-Ahkam”. Perlu digaris bawahi “Eksistensi negara syari’ah (Madinatur Rasul)” lahirnya merupakan “Proses Thabaqan ‘an Thabaq dari “Manhaj Rabbani”. Hal ini dibuktikan “Bahwa Hijrah Rasul ke Madinah” semata-mata dilandasi “Perintah Allah SWT bukan dimotifasi oleh faktor-faktor eksternal sosiologis. Al-Qur’an secara tegas menyatakan “Benarnya pandangan ini”.[5] Oleh karenanya sangat tidak dimengerti bila ada yang mengatakan “Bahwa Kepemimpinan Muhammad SAW sebagai Kepala negara dalam komunitas Madinah adalah "Bukan bagian dari peran dan tugas kenabiannya”.[6] Sikap-parsialistik terhadap Al-Qur’an diancam dengan Azab Allah (lihat: Al Quran Surat Al Hijr (15) ayat 90-93)[7] Penolakan terhadap eksistensi Madinah sebagai bagian misi ke-nubuwah-an Nabi Muhammad SAW maka status hukumnya kufur kepada sebagian Al-Qur’an. Karena Madinah Rasul itu sendiri adalah “Realisasi Prinsip Hijrah”, dan sekaligus merupakan tingkat tahapan gradualitas Lembaga Risalah Nubuwahnya Muhammad saw berdasarkan “Program Rabbany" (Kronologis Tertib nuzul wahyu).
Kesimpulan: dapat digaris bawahi, Pemerintahan Islam; “Khilafah fi Madinatir-Rasul” integral dengan “Tasyri’ul- Ahkam “, dan merupakan “Syarat muthlaq” bagi terselenggaranya hukum-hukum syari’ah tersebut”.[8]


Al-Madinatul-Munawwarah atau disebut “Madinatur-Rasul” itu adalah “Sebuah Negara Syari’ah” dimana “Bai’ah Aqabah I dan Aqabah II” adalah sebuah Dokumentasi Fakta Historis-Empirik “Al-MITSAQ/ AQAD” berdiri dan lahirnya Daulah Islamiyah tersebut.[9] Fakta historis Bai’ah Aqabah ini tidak bisa ditolak kevaliditasannya. Sejumlah Pemikir/Ulama Islam di antaranya secara jujur menyatakan “Bahwa Bai’at Aqabah I dan II tersebut merupakan proto sosial-politik untuk hijrah ke Madinah dan batu fundamen pembinan Negara Islam yang pertama dinegeri itu “.[10]


Bicara “Madinatur-Rasul” berarti bicara tentang eksistensi "Pemerintahan Islam” yang berstatus “Khilafah Nubuwah” yang secara prosedur Syar’i “Definitif kepemimpinannya”[11] dalam mengemban “Amanah Allah SWT”. Dan sekaligus juga (dengan Madinatur-Rasul) berarti bahwa Al-Qur’an dalam kontek Tasyri’ul- Ahkam dan aplikasinya hanya di sebuah wilayah yurisdiksi hukum Islam. Sebagai ilustratif: Status Syari’at Jihad dalam arti qital, berdasarkan “Kronologis tertib nuzul Al-Qur’an” ayat “Perintah Perang”[12] diturunkan pada tahun 13 kenabian setelah selesai dan terjadinya “Bai’ah Aqabah ke-2" proses tahapan Hijrah ke Madinah.[13] Dimana tercatat dalam fakta dokumentasi sejarah bahwa pelaksanaan aplikasinya setelah Nabi Muhammad SAW berada di Madinah.

Dr. Muhammad Sa’id Ramdhan Al-Buthy, dalam kitabnya Fiqhus-Sirah, yang dialih bahasakan oleh Aunur Rafiq ShaIeh, Lc. dengan judul “Sirah Nabawiyah, Analisis ilmiyah Manhajiyah Sejarah Pergerakan Islam di masa Rasulullah SAW” mengemukakan tentang: Hukum disyari’atkan Qital, bahwa menurut “pendapat yang disepakati, ayat jihad yang pertama kali diturunkan ialah firman Allah QS.Al-Hajj (22) ayat 39:

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”.

At-Tarmizi dan Nasa’i meriwayakan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Ketika Nabi saw diusir dari Makkah, Abu Bakar berkata: “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’uun”. Mereka telah mengusir Nabi mereka. Sungguh mereka akan binasa”.

Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: “Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: “Uzina lil-ladziina yuqaataluuna bi annahum zhulimuu,[14] Abu Bakar berkata: “Kemudian aku tahu bahwa sebentar lagi akan terjadi Qital”.[15]

Selanjutnya Dr. M.S. Ramdhan Al-Buthy menyatakan hasil kajiannya:

“Adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya bahwa Allah tidak mewajibkan Qital kecuali setelah adanya “Darul Islam” yang dapat dijadikan tempat berlindung dan mempertahankan diri. Dan dalam kaitan ini Madinah adalah “Darul lslam” yang pertama.[16] Kesimpulannya ini, berdasarkan tinjauan aspek hikmah ditasyri'-kannya Qital. Namun pandangan tersebut cukup signifikan dan valid untuk memperkuat keyakinan bahwa “Al-Qur’an secara kronologis nuzulnya dalam 2 periodesasi Makkiyah Madaniyah” adalah merupakan “Manhaj Rabbani”. Dan fakta empirik membuktikan “Bahwa Tasyri’ al-Ahkam secara aplikatif” diberlakukan Al-Wilayah yurisdiksi hukum yang disebut negara “Madinatul Munawwarah”. Pada Periode Makkiyah pra Hijrah, ada nash Al-Qur’an yang sharih (eksplisit-signifikan) “Mahrumul-qital/larangan qital” dengan menggunakan istilah “Kuffu Aidiyakum”.[17] Ayat ini nuzulnya di Madinah, mengilustrasikan kembali tentang fenomena tuntutan izin Qital kepada Rasulultah saw ketika masih di Makkah.

Riwayat Ibnu Jarir dengan Sanadnya bersumber dari Ibnu ‘Abbas, ia (Ibnu Abbas) berkata: “Sesungguhnya Abdurruhman bin ‘Auf dan sejumlah Shahabatnya menemui Nabi saw dan mereka berkata: “Ya Rasulullah, dulu kami adalah orang yang mulia, sementara ketika itu kami musyrik. Sekarang kami telah beriman kita dihina, (I’zan lana fi Qitaalihim” = ijinkan kami untuk memerangi mereka Kuffar Quraisy”).[18] Maka Jawab Rasul SAW: “Inni umirtu bil-’Afwi fala tuqatilu” -sesungguhnya aku diperintahkan untuk mema’afkan, oleh karena itu jangan memerangi mereka”. Dan ketika Allah telah merubah situasinya menjadi Madinah “diturunkan Perintah Qital” ternyata sebagian mereka “Kaffuu = Menahan diri untuk berperang”, maka Allah SWT menurunkan Al Quran Surat An-Nisaa (4) ayat 77.[19] Bahkan perlu dicatat bahwa hingga terjadinya ‘Aqabah II, Qital belum disyari’atkan. Terbukti dengan Jawaban Rasul ketika selesai “Pembai’atan”, terhadap salah seorang sahabat Anshar “Abbas bin ‘Ubadah bin Niflah” yang meminta izin perang “Menyerang penduduk Mina”, Rasulullah saw berkata: “Lam nu’mar bi dzalika, wa lakin irji’uu ila rihalikum” (Kita belum diperintahkan untuk itu, tetapi kembalilah ketempat perkemahanmu).[20]

Demikian status dan kedudukan “Pemerintahan Islam" dalam perspektif Nubuwah yang secara otoritatif-syar’iyah diberi “Peran dan tanggung jawab Amanah risalah” untuk membumikan Al-Qur’an berdasarkan “Manhaj Rabbani” yang teraplikasi dalam “Sunnah Rasul”.

Dr.Samih ‘Ahif az-Zain dalam bukunya: “Al-Islam Khuthuthun ‘Aridhah: al-Iqtishad-al-Hukm-al-Ijtima’” bicara “Tentang kepemimpinan/Al-Qiyadah dan hubungannya dengan Syari’ah Islamiyah”. Disimpulkannya bahwa mutlaknya eksistensi dan berdirinya Kekhilafahan bagi umat Islam. Disamping dikemukakannya sejumlah dalil dan argumentasi sunnah dan ijma’ para sahabat, dinyatakannya pula bahwa aplikasi hukum-hukum syari’at Islam adalah kewajiban bagi kaum muslimin, dan harus berdasarkan dalil yang pasti dalam ketetapan dan petunjuknya. Dan hal ini tidak akan terjadi kecuali melalui hakim yang mempunyai kekuasaan/otoritas, yaitu “Khalifah kaum muslimin”.[21] Maka dalam “Perspektif Paradigma Nubuwah” diyakini secara pasti bahwa “Tathbiqu sy-Syari’ah” mesti diawali dengan diwujudkannya Pemerintahan Islam yang disebut “Khilafah ‘ala Minhajin-Nubuwah”. Dan kemudian secara gradual Lembaga Kepemimpinan tersebut berproses menuju terbentuknya “Iqamatu d-Daulah" (lahirnya Madinah dengan prinsip Hijrah) dan Futuh Makkah menuju “KHILAFAH FIL-ARDHI” sesuai dengan “Manhaj Rabbani”, yaitu berdasarkan Khiththah kronologis tertib nuzud Wahyu Al-Quran, sebagaimana sunnah yang terjadi pada masa Rasul saw.[22]

__________________
Referensi:
[1] Prof. TM. Hasbi Ash-Shiddiqy, Mu’jizat Al-Qur’an, Bulan Bintang, Jakara,1966, hal.l0-l 1. Dikemukakan ada perbedaan waktu pengangkatan Muhammad saw sebagai Nabi yakni pada Senen, 8 Rabi’ul-Awwal, 41 Tahun Gajah, dengan nuzul QS Al-’Alaq:96/l-5; dan waktu pengangkatan beliau sebagai Rasul, yakni pada Ramadhan dengan nuzulnya QS.Al-Muddatsir: 74/1-7. Dalam versi, lihat Al-Quran dan Terjemahannya (Muqaddimah) tentang: “Sejarah Ringkas Nabi Muhammad saw, hal.59. bahwa dengan nuzulnya QS.Al-‘Alaq. 96/1-5 (wahyu pertama) pada malam 17 Ramadhan / 6 Agustus 610 Musehi di gua Hira.beliau Muhammad saw dinobatkan sebagai: “Rasulullah”, dan dengan QS. 74/l-7 memperjelas: “tugas kerja kerisalahannya”.
[2] QS.Ali Imran:3/144, diturunkan pada tahun ke III Hijrah, berkaitan dengan peristiwa “Perang Uhud” bahwa Muhammad saw diisukan mati terbunuh. Berita ini berdampak negaif dan mengacaukan kaum muslimin.(lihat Asbabun-nuzul, KH.Qamaruddin dkk, hal 11-113).
[3] Lihat: Dr.Muhammad Salam Madkur, Ma’alimud-Daulah Al-Islamiyah, Bab II, hal.241
[4] Asy-syeikh Muhammad Al-Khudhari Bik Tarikhut-Tasyri’il-Islami Darul-Fikr. Cet.II,1387 H/ 1967 M.HaI.14-15.
[5] Lihat Al-Qur’an dan Terjemahnya.Dept.Agama Rl, Jakarta, 1982/1983, hal. 436. Penjelasan QS.Al-lsra’:17/76; dengan catatan kaki no.863: Masudnya kalau sampai terjadi Nabi Muhammad saw diusir oleh penduduk Mekah, niscaya mereka tidak akan hidup lama di dunia, dan Allah akan segera akan membinasakan mereka. Hijrah Nabi Mahammad saw ke-Madinah bukan karena pengusiran kaum Quraisy, melainkan semata-mata karena perintah Allah.
[6] Prof.Dr. Masykuri Abdillah, dkk, Formalisasi Syariat Islam di Indonesia, Penerbit Renaisan, Cet. I, Juni 2005, Hal. 150. Dikemukan, bahwa ada pandangan seorang guru besar di-Universitas Al-Azhar (Mesir) berkata: “Bahwa kekuasaan agama dan administrasi Nabi terpisah. Pemerintahan Muhammad atas komunitas Madinah bukan bagian dari misi kenabiannya. Dan para khalifah penggantinya hanya meneruskan kekuasaan temporalnya (Binder;1988).
[7] Lihat: Al-Qur’an dan Terjemahnya, Dept. Agama RI, hal-399. Yang dimaksud dengan Al-Muqtasimiin (QS. 15/90) = 0rang-orang yang menerima sebagian isi Kitab dan menolak sebagian yang lain. Maksud QS.15/91 nya: Yakni orang-orang Yahudi dan Nashrani yang membagi-bagi Al-Qur’an. Ada bagian yang mereka percayai dan ada pula bagian yang mereka ingkari.
[8] QS. 4/58,59,60,64,65,80,83,105; QS.9/71
[9] Lihat QS.Al-Isra’:17/80,81; QS.Al-Maidah:5/7; AI-Hadits, Rasulullah saw berkata: “Innallaha ‘Azza wa Jalla qad ja’ala lakum ikhwaana wa daaran ta’manuuna biha”.
[10] Ramli Kabi’ Ahmad Shiddiq Abdurrahman, MA, Bai’at Satu Prinsip Gerakan Islam (judul aslinya; Al-Bai’ah fi-Nizhamis-Siyasi al-lslami), El-Fawaz Press, Cetakan pertama 1413 H/ 1993 M, hal.21-22. (lihat: Munir Muhamniad Ghadban, Kompromi Politik dalam Islam (judul aslinya: At-Tahaluf As-Siyasi fil-lslam), Pustaka Al-Kautsar, hal.468). Juga lihat Dr.Muhammad Hamidullah dkk, Politik Islam dan Dokumentasi, Pt.Bina Ilmu,1987, hal.62-65.
[11] Bahwa “Definitifnya Qiyadah Al-Islamiyah: Khilafah Nubuwah” berdasarkan prosedur Syar’i: “Al~Ikhlilaf”. Istikhlafnya para Nabi (secara langsung/direct) dengan istilah Qurani: “Al-Mitsaq” (QS.33/7-8; QS.AIi Imran:3/81). Dan istikhlafnya di luar para Nabi (secara tidak langsung/indirect) dengan istilah Qur’ani: “Syura” (QS.As-Syura: 42/38; QS.Ali’fmran:3/159). Mereka bukan Nabi, namun status kepemimpinannya adalah: “Menempati maqam Nubuwah” Rasulullah sendiri menyebutnya -”Khilafah ‘Ala Minhajin-Nubuwah”. Contoh: “Kepemimpinan Abu Bakar As-Shiddiq ra” di-Definitifkan melalui prosedur istakhlaf: “Syura”. Beliau bukan Nabi tapi kepemimpinannya berstatus “Maqam Nubuwah”.
[12] QS. 22/39
[13] Lihat: Muhammad ‘Ali As-Shabuni, Rawai’ul-Bayan Tafsir Ayatil-Ahkam minal-Qur’an, Darul Fikri, Juz I, hal.228,229,230-231. Diangkat tema tentang: “Kapan disyari’atkannya Jihad kepada Al-Muslimun, dan ayat apa yang diturunkan pertama: “Perintah Qital”, Dijelaskan bahwa Para ‘Ulama berittifaq: “Qital pada periode Makkiyah qablal-Hijrah dilarang (Mahzhurul-Qital)” dengan berargumentasi sejumlah nash-nash Al-Qur’an Makkiyah (QS.23/96; QS.16/82; QS.25/63...). Dan ayat pertama; tentang Qital (Izin Qitat) adalah QS.AI-Hajj:22/39, kemudian QS:2/190.
[14] QS. 22/39
[15] Dr.Muhamad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, Robbani Press, Cet. ke-IX,1426 H/ Mei 2005 M, hal.l45.
[16] Ibid, hal. 146 (lihat dalam Kitab-nya :Fiqhus~Sirah, hal.169). Bahwa “Tasyri’ul Ahkam tentang Syari’at Qital dan aplikasinya berhubungan erat dengan eksistensi wilayah hukum yang disebut negara: “Madinatul-Munawwarah” ( Penulis).
[17] QS. 4/77
[18] Kalimat: “I’zan lana fi Qitalihim” tidak tercantum dalam matan/redaksi Hadits Riwayat Ibnu Jarir tersebut, oleh karenanya diberi tanda kurung, Hanya dalam riwayat lain ada disebut: teks kalimat itu dan jawaban Rasul: “Kuffu bi Aidikum bi anni lam uumar bi qitalin”.
[19] Muhammad ‘Ali As-Shabuni, Tafsir Ayatil-Ahkam ,Darul Fikri.Juz I, hal. 229.
[20] Dr.Muhammad Sa’id Ramdhan Al-Buthy, Op Cit,142.
[21] Dr. Samih ‘Athif az-Zain, Syari’at Islam Dalam Perbincangan Ekonomi, PoIitik, dan Sosial, sebagai Studi Perbandingan, Penerbit Husaini Bandung, Cet Pertama, l988, hal. 18-20, Lihat: Dr.Muhammad As-Sayid AI-Wakil, Al-Qiyadah Wal-Jundiyah Fil-Islam, hal. 18-23 menyimpulkan bahwa: “Inna Muhimmatal-Khalifah fil-lslam Hiya Tathbiqus-Syari’ah al-lstamiyah, wal-Muhafazhah ‘ala Nizhomid-Daulah, Muwafiqan lil-Kitab was-Sunnah” (Orgensinya Al-Qiyadah/Khilafah dalam Islam adalah “Tathbiqus-Syari’ah, dan memelihara Sistem Negara agar tetap konsisten terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah). Dikatakannya bahwa: “Al-Khilafah fil-Haqiqah, khilafatun ‘an Shahibis-Syar’i fi Hirasatid-Din wa-Siyasatitid-Dunya” (Khilafah itu pada Haqikatnya/substansinya adalah: “Mandataris Maha Pemilik Syari’ah (Allah SWT) dalam pengawalan dan pemeliharaan Din dan politik dunia”)
[22] Perhatikan kembali QS.Al-Alaq.96/l-5; QS.AI-Muddasir.74/l-7 -.”Lahir dan definitifnya Institusi Risalah nubuwah” dengan prinsif Hijrah “War-Rujza fahjur” (= Uhjur ‘ibadatal-Autsan wa jami’il Maatsim al-Mujibah lil-‘Azab, arti ini dari Al-Qur’an Mufradat Dr.Muhammad Hasan al-Hamshy, hal. 575. Lihat QS.Al-Qalam.68/l-9, sikap Bara’ah/Hijrah dari lembaga kepemimpinan Jahiliyah Quraisy Makkah dan mewaspadai makar halus mereka. Nabi, selanjutnya QS.AI- Muzzamil. 73/10 “Perintah Hijrah Jamil dan Sabar terhadap caci maki mereka. Al-Qur’an mengilustrasikan situasi jama’ah Rasul di-Makah dalam QS.AI-Anfal. 8/26 = Iz antum Qolilun Mustadh’afun fil-Ardhi, Takhafuna an Yatakhaththafakunmn- Nas, artinya: Ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di muka bumi (Mekah), kamu takut diculik oleh orang-orang (Mekah). Dan dalam ayat itu selanjutnya dikatakan: “Fa Awaakum” artmya: “Maka Allah memberi kamu tempat menetap (Madinah)” yang dalam fakta hitoris itulah “Negara Madinatur-Rasul”. Hingga kemudian nuzul QS.Al-Fath.48/l-7: “Terjadinya kemenangan Islam dengan Futuh Makkah” dan kemudian nuzul QS. Al-Bara’ah/At-Taubah, di akhiri dengan nuzul QS.AI-Maidah.5/3: “AI-Yauma akmaltu lakum dinakum wa Atmamtu ‘alaikum ni’matii wa Radhitu lakumul Islama dina”. Suprimasi Islam terwujud di tingkat domistik Jazirah Arab. Dan kemudian uThabaqan ‘an Thabaq” Islam secara hegemonik kekuasaannya mendunia “Khilafah Fil-Ardhi”. Perhatikan “sunnatullah” QS.40/4-6; QS.28/I-6; QS.l3/42-43; QS.l4/8-I5; QS.6/ll1-114,121,123; QS.43/28-31; QS.25/30-31; QS.35/42-43; QS.2/217-218. Wa’alal-Jumlah: bahwa karakteristik mukmin mesti mampu mengidentifikasi musuh Allah dan Rasul-Nya yang disebut; Likulli Nabiyyin ‘Aduwwan Syayatiinal-lnsi wal-Jinni. Lihat dalam tampilan PDF

0 comments:

Posting Komentar