A. Ta’rif dan Obyek Pembahasan Ushul Fiqh
B. Tujuan Ushul Fiqh
C. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqh
D. Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh dan Kitab-kitanyaa. Aliran Mutakallimin
Penamaan Ulama Mutakallimim atau ulama kalam tersebut dalam hal ini karena para ulama kalam ini mengikutsertakan paham-paham teologi mereka di dalam penyusunan ilmu ushul fiqh. Keistimewaan ulama ini dalam menyusun ilmu ushul fiqh adalah pembuktian terhadap kaidah-kaidah dan pembahasannya yang dilakukan secara logis dan rasional dengan didukung oleh bukti-bukti yang autentik.Mereka tidak hanya mengarahkan perhatiannya pada penerapan hukum yang telah ditetapkan oleh para imam mujtahid dan hubungan kaidah khilafiyah saja, melainkan semua hal yang rasional dengan didukung oleh bukti-bukti yang menjadi sumber hukum syara’. Kebanyakan ulama yang ahli dalam aliran ini adalah dari golongan Syafi’iyah dan Malikiyah.Sedangkan kitab-kitab ushul fiqh yang terkenal dalam aliran ini diantaranya:1. Al-Mustashfa karangan Abu Hamid al-Ghazali al-Syafi’i (wafat 505 H)2. Al-Ahkam karangan Abu Hasan al-Amidi al-Syafi’i (wafat 631 H)3. Al-Minhaj karangan al-Baidhawi al-Syafi’i (wafat 685 H). Sedangkan kitab yang berisi penjelasan dan komentar yang terbaik adalah kitab Syarah al-Asnawi[114. Al-Mu’tamad karangan Abu Hasan al-Bashri yang dalam aliran kalam ber-aliran Mu’tazilah5. Al-Burhan karangan Imam Haramain[12b. Aliran Hanafiyah
Ulama fuqaha yang paling banyak menggunakan metode ini adalah ulama kelompok Hanafiyah, karena itu metode ushul fiqh yang digunakan dalam aliran ini disebut aliran Hanafiyah.Para ulama di dalam aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dan pembahasan ushul fiqh dengan menggunakan kaidah-kaidah yang telah digunakan oleh imam mereka, dengan tujuan untuk melestarikan atau membumikan karya-karya imam mereka. Oleh karena itu dalam kitab-kitab mereka banyak menyebutkan masalah-masalah khilafiyah. Perhatian mereka hanya tertuju pada penjabaran ushul fiqh imam-imam mereka terhadap masalah khilafiyah mereka sendiri. Namun kadangkala mereka juga memperhatikan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam perkara-perkara yang sudah disepakati. Adapun kitab-kitab yang terkenal di dalam aliran ini antara lain[13:1. Kitab Ushul karangan al-Karahki2. Kitab al-Ushul karangan Abu Bakar al-Razi3. Kitab Ta’sis al-Nadzar karangan al-Dabbusi4. Al-Manar karangan al-Hafidz al-Nasafi (wafat 790 H)[14Sedangkan kitab yang berisi pembahasan dan komentar yang terbaik adalah kitab Misykatul Anwar[15c. Aliran Pembaharu
Ada sebagian ulama lain yang menyusun ilmu ushul fiqh dengan menggabungkan antara dua metode di atas. Maksudnya mereka mencoba memberikan bukti kaidah-kaidah ushul fiqh yang sekaligus membeberkan dalil-dalilnya dan menerapkan kaidah-kaidah itu terhadap masalah-masalah khilafiyah[16Kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan gabungan dari kedua metode di atas antara lain adalah[17:1. Kitab Badi’un Nidham karangan Muzhaffaruddin al-Baghdadi al-Hanafi (wafat tahun 694 H). Kitab ini merupakan gabungan dari kitab karangan bazdawi dengan kitab al-Ahkam.2. Kitab al-Taudhih li shadris Syari’ah dan kitab al-Tharir karangan Kamal bin Hamam3. Kitab Jam’ul Jawami’ karangan Ibnus Subuki, beliau merupakan ulama dari madzhab syafi’i[18
============
[1 Amir Syarifudin, Ushul Fiqh I, (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 35[2 Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 2[3 A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 7[4 Ibid.[5 Abdul Wahab Khalaf, Op.cit., hlm. 3[6 A. Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 50[7 Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, (Jakata: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 3[8 Amir Syarfudin, Op.cit., hlm. 41[9 Ibid.[10 Wael B. Halaq, Sejarah Teori Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), hlm. 44[11 Abdul Wahab Khalaf, Op.cit., hlm. 10[12 Amir Syarifudin, Op.cit., hlm. 40[13 Ibid.[14 Abdul Wahab Khalaf, Op.cit., hlm. 10[15 Ibid.[16 Ibid., hlm. 11[17 Ibid.[18 Amir Syarifudin, Op.cit., hlm. 40
Sumber : Studi Komprehensif Islam
Sumber : Studi Komprehensif Islam











![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)