INILAH.COM, Jakarta – Kenaikan denda parkir di Jakarta dinilai harus dibarengi perbaikan mekanisme pembayarannya. Tidak ada artinya denda yang naik jika uangnya kemudian diselewengkan.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan denda terhadap pengemudi yang melanggar tata tertib parkir dari Rp50 ribu menjadi Rp150 ribu.
"Uang yang disetorkan dari hasil denda tersebut dilarikan kemana dan penggunaannya untuk apa saja?" kata Ketua Forum Keselamatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)Heru Sutomo, Rabu (5/1/2011).
Akibat tidak jelasnya mekanisme pembayaran denda ini, penghasilan dari retribusi ini pun tidak masuk ke kas DKI. Dia mencontohkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 287. Menurutnya, dalam UU tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"Peraturan itu saja tidak dijalankan dengan baik. Mekanisme pembayarannya harus jelas. Jadi jangan jadi arena yang abu-abu. Makanya tidak bisa diterapkan denda tinggi. Padahal, jika denda itu diberlakukan, maka pendapatan daerah akan meningkat," jelas Heru.
Sebelumnya, Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan denda parkir harus dinaikkan agar ada efek jera. "Kalau cuma Rp50 ribu diketawain sama orang Jakarta, karena itu enggak ada efek jera. Jadi harus lebih tinggi," ujar Foke, sapaan Fauzi Bowo. [tjs]
0 comments:
Posting Komentar