INILAH.COM, Jakarta - Rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) hingga kini masih belum jelas. Apalagi, rencana itu masih terkendala dengan beberapa peraturan. Bahkan, terjadi tumpang tindih antara UU yang satu dengan yang lainnya.
"Ada pasalnya bahwa untuk mengendalikan lalu lintas di kawasan tertentu dikenakan retribusi, ini identik dengan ERP. Tapi di lain pihak, berdasarkan UU pajak dan retribusi, ERP tidak masuk retribusi," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di Balaikota, Rabu (5/1/2011).
Penerapan ERP kemungkinan bisa tertunda. Sebab, harus terlebih dulu diselaraskan antara kedua UU tersebut. "Harus ada jalan tengah dari Pemerintah Pusat," lanjutnya.
Menghadapi kondisi ini Pemprov DKI kebingungan. Sehingga, diakui Foke, Pemprov meminta arahan kepada Wapres Boediono. "Saya minta dari Wapres untuk ada arahan dari Pemerintah pusat ke mana kita akan bergerak. Kemudian kerangka waktu yang kita perlukan."
Hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ERP telah dirampungkan oleh Kementerian Perhubungan. Sistem ERP rencananya akan diterapkan di beberapa jalan protokol di Jakarta. Beberapa pihak menilai ERP adalah keharusan bagi Jakarta sebagai kota metropolitan. Sistem ini juga untuk mengganti peraturan 3 in 1 yang dinilai tidak efektif. [tjs]
0 comments:
Posting Komentar