VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari lalu menyampaikan sejumlah instruksi guna menuntaskan kasus terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan. Sejumlah kalangan mengusulkan agar kasus ini diselesaikan dengan mengunakan metode pembuktian terbalik. Artinya, Gayus lah yang harus membuktikan dari mana asal usul uang dalam rekeningnya.
Sayangnya dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketentuan soal pembuktian terbalik ini tidak ada. Artinya orang yang mendalilkanlah yang harus membuktikan dari masa asal-usul uang itu sehingga si Gayus bisa dihukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menjelaskan bahwa memang ada ketentuan pembuktian terbalik tapi itu hanya ada dalam Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Patrialis mengakui dalam persoalan korupsi yang tanpa diikuti pencucian uang, hal itu masih sulit dilakukan. "Kita masih pakai sistem lama, kalau UU korupsi jaksanya yang harus membuktikan. Kalau tindak pidana pencucian uang, orang itu yang harus membuktikan, kekayaannya darimana," ucap Patrialis.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada yang berwajib soal adanya temuan transaksi yang dilakukan Gayus. Transaksi itu sebanyak tujuh kali. Laporannya ada dua jilid. Sejumlah tiga transaksi pada 2009 dan empat transaksi pada 2010.
Jilid pertama Rp28 miliar dan jilid kedua Rp74 miliar plus emas batangan 3,1 Kg. PPATK juga memberikan temuan lain terkait dengan kekayaan Gayus Tambunan, yaitu tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dimiliki Gayus.
0 comments:
Posting Komentar