Presiden SBY tak tahan mendapatkan kritikan yang pedas dari berbagai kalangan, karena dinilai tidak tegas terhadap Gayus, dan penanganan para koruptor lainnya yang tidak jalan. Bahkan sangat terasa pemerintah SBY dipermainkan oleh para pelaku korupsi dan koruptor seperti Gayus. Sehingga, pengadilan menjadi ajang ujuk gigi para koruptor, seperti yang dipertontonkan Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Presiden SBY mengeluarkan 12 perintah untuk mempercepat penuntasan kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan. Presiden SBY juga memberikan tenggat waktu satu pekan. Terhitung sejak dikeluarkannya perintah. Diantara perintah Presiden itu,
- Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan HAM harus mempercepat dan menuntaskan kaus Gayus.
- Tingkatkan sinergi antar penegakkan hukum yang melibatkan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK.
- Lakukan audit kinerja dan keuangan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jendral Pajak.
- Penegakkan hukum dijalankan secara adil dan tidak pandang pulu, termasuk pada perusahaan yang memiliki msalah perpajakan.
- Metode pembuktian terbalik dapat dijalankan.
- Amankan uang dan aset-aset negara yang diduga hasil korupsi dari kasus Gayus.
- Berikan sanksi hukum, bagi pejabat yang melakukan pelanggaran termasuk mutasi dan pencopotan.
- Tata ulang lembaga yang melakukan penyimpangan.
- Lakukan perbaikan sistem kerja dan aturan yang memiliki celah hukum.
- Berikan laporan kemajuan penunasan kasus Gayus setiap dua pekan.
- Umumkan kepada masyarakat penanganan kasus Gayus secara berkala.
- Wakil Presiden Boediono memimpin pengawaan, pemantauan, dan penilaian instruksi presiden ini dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Itulah 12 instruksi Presiden SBY terkait dengan penuntasan kasus Gayus. Demikian hebatnya Gayus harus secara khusus ada instruksi Presiden SBY langsung penanganannya. Ini menunjukkan aparat penegakkan hukum selama ini, tak mampu menyelesiakannya. Karena hampir semua aparat penegak hukum telah ‘termakan’ oleh Gayus.
Keputusan yang merupakan instruksi Presiden itu merupakan hasil rapat kabinet terbatas, yang dipimpin langung Presiden. Menanggapi sikap pemerintah yang telah mengeluarkan instruksi itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, “Instruksi khusus Presiden tentang kasus Gayus bersifat umum dan tidak luar biasa, karena mekanisme in sudah dilakukan penegak hukum”, ucap Adji.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, pesimistis, 12 instruksi Presiden tentang penegakkan hukum tidak akan menyelesaikan masalah. “Presiden telah berulang kali mengeluarkan instruksi serupa, tetapi pelaksanaannya tak pernah efektif. Sebelumnya, Presiden menginstruksikan kasus Gayus harus bisa dituntaskan 60 hari. Sampa hari ini maslah justru semakin rumit”, ujar Bambang Soesatyo. mhn/kmps.
0 comments:
Posting Komentar