Gayus memang tergolong makhluk yang sangat ajaib, walaupun seluruh rakyat Indonesia marah terhadap pegawai Ditjen Pajak ini, kenyataannya hakim hanya mengganjar Gayus 7 tahun penjara.
Menanggapi keputusan majelis hakim itu, Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis, merasa kecewa. Di mana Gayus Tambunan hanya divonis 7 tahun penjara. Vonis Gayus telah merusak tananan hukum di Indonesia. "Kita kecewa. Ini kan kasus yang melibatkan banyak pihak. Ini bener-benar merusak tatanan hukum kita," kata Todung di LBH Jakarta, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (19/1).
Lebih lanjut, Todung mengatakan, "Apabila korupsi tidak dihukum seberat-beratnya, maka orang tidak akan takut dan terus korupsi berulang-ulang, karena tidak takut dengan hukumannya", ucap Todung.
Selanjutnya, mantan Ketua LBH itu, menyatakan, penyelesaian kasus Gayus harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu yang paling baik. Presiden kemarin sudah menginstruksikan ada sinergi dengan KPK dan KPK harus turun. Semuanya harus diusut termasuk, 151 perusahaan itu. Pokoknya ini harus tuntas kan Presiden sudah perintahkan," ucapnya.
Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kemudian, Gayus menyatakan, tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia. hn.
Sumber : eramuslim.com
0 comments:
Posting Komentar