7 Sep 2012

Khitan telah Legal di Kota Berlin Jerman


Khitan, adalah salah satu Syariat Islam adalah wajib bagi setiap muslimin dimanapun, dan adalah suatu kewajiban bagi setiap orang tua meng-khitan anak-anaknya. Tentu saja , pesan-pesan penting Syariat Islam ini belum dapat dicerna oleh anak-anak, sebagaimana kita tahu, kesempurnaan Akal setiap manusia adalah setelah seorang anak mencapai usia Akil baligh. Hal ini lah yang menjadi kontroversi antara dunia islam dan peradaban barat (Eropa). Karena menurut peradaban barat (eropa), manusia sejak umur sehari hingga kakek-nenek, dipandang telah memiliki akal sempurna, dan kewajiban khitan harus melalui persetujuan pihak yang hendak di khitan.

Namun, artikel ini hanyalah sebuah informasi mengenai perkembangan penerimaan mereka terhadap salah satu aspek penting muslimin dalam menjalankan syariat islam. Berita ini didapat dari situs arrahmah.

Berlin, kota pertama di Jerman yang melegalkan khitan

BERLIN  - Berlin telah menjadi kota pertama di Jerman yang melegalkan ritual khitan (sunat), mengakhiri bulan-bulan ketidakpastian akan hukum praktek khitan di negara Eropa itu.

"Dengan tegas, kami menerima dengan senang hati Yahudi dan Muslim hidup di Berlin," kata Thomas Heilmann, seorang senator Berlin untuk keadilan, dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Reuters.

"Hal ini juga berlaku bagi praktek agama mereka."

Para pejabat Berlin mengatakan bahwa khitan bagi anak laki-laki dianggap legal jika orangtua mereka telah memberikan izin dan telah diberitahu tentang resikonya.

Selain itu para orangtua juga harus memberikan bukti afiliasi mereka kepada kelompok keagamaan dan seorang dokter yang akan menyunat anak mereka.

"Jika kriteria tersebut telah terpenuhi, sunat akan akan kebal dari tuntutan," kata Heilmann.

"Jika standar medis dipatuhi, sunat di rumah atau di sinagog juga diterima."

Aturan baru ini datang setelah dua bulan ketidakpastian hukum bagi pelaksanaan khitan sejak sebuah pengadilan di negara bagian Cologne mengeluarkan putusan bahwa khitan adalah terhitung membahayakan bagi tubuh dan karena itu dianggap kejahatan yang perlu dilarang.

Putusan itu menyusul sunat yang dilakukan oleh serorang anak laki-laki Muslim berumur 4 tahun oleh seorang dokter Jerman atas permintaan orangtuanya.

Pengadilan berargumen bahwa anak 4 tahun belum cukup umut untuk memotong bagian dari tubuhnya secara permanen dan menurut pengadilan seharusnya orangtuanya harus membiarkan anaknya memutuskannya ketika telah beranjak dewasa.

Putusan pengadilan itu menimbulkan kemarahan di kalangan Muslim, Yahudi dan para pemuka Kristen, mereka bersatu mengecam putusan itu dan menganggapnya sebagai gangguan serius bagi kebebasan beragama.
Lihat dalam tampilan PDF

0 comments:

Posting Komentar