Tarif Tol Cikampek Jakarta dipastikan Naik menjadi Rp. 12.000 untuk golongan II mulai senin 8 Oktober 2012 pukul 00.00. Sebelumnya tarif tol golongan ini adalah Rp.11.000,-. Secara umum, tarif tol Cikampek Jakarta mengalami kenaikan sebesar 10 persen untuk semua golongan tarif.
Kenaikan tarif tol jalur ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 311/2012 tentang penyesuaian tarif tol ruas jakarta-cikampek yang di keluarkan per tanggal 1 oktober 2012.
Direktur Operasi Jasa Marga M. Hasanudin menyatakan bahwa operator telah berupaya maksimal untuk merawat jalan tol jakarta-cikampek dan telah memenuhi standar pelayanan minimum.
Selain kenaikan golongan II, juga terjadi kenaikan pada golongan I sebesar 11.43 persen , golongan III, 9.09 persen dan golongan lima hampir 10 persen.
Kenaikan tarif tol ini sebelumnya di ajukan naik pada 5 juli lalu, dan tertunda karena tol jakarta-cikampek belum memenuhi standar pelayanan minimum.
Kenaikan tarif tol ruas ini juga menyebabkan kenaikan tarif untuk ruas Jakarta - Cikarang Barat. Kenaikan terendah adalah untuk jenis kendaraan golongan II yaitu terjadi kenaikan sebesar Rp. 500,- dan kenaikan tertinggi adalah bagi jenis kendaraan golongan V yakni sebesar Rp. 3.500.- , sedangkan bagi kendaraan golongan I, tidak terjadi kenaikan.
sumber : wartakota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar